Sulsletimes.com Makassar, 18 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan promo program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2024.
Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulsel karena menawarkan berbagai insentif pajak kendaraan sebelum aturan baru yang lebih ketat diterapkan pada awal 2025.
Apa Saja Program Promonya?
Dalam program yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir, Bapenda Sulsel memberikan sejumlah kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, di antaranya:
- Bebas Pajak Progresif
Wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu (progresif) mendapatkan pembebasan pajak progresif. - Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB akan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran. - Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
Untuk kendaraan bermotor yang berpindah tangan, denda bea balik nama kedua dan seterusnya akan dihapuskan. - Bebas Denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Denda untuk SWDKLL tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya juga akan dibebaskan. - Diskon 20 Persen untuk PKB Tunggakan di Atas Satu Tahun
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika melakukan pembayaran di akhir tahun ini.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif Ini?
Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, baik roda dua maupun roda empat, yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, program ini juga mencakup kendaraan yang ingin melakukan balik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan.
Kapan Program Ini Berakhir?
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani, menegaskan bahwa promo pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024.
Setelah tanggal tersebut, wajib pajak harus mengikuti aturan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan mulai Januari 2025.
“Kami mengajak masyarakat Sulsel untuk memanfaatkan promo ini sebelum akhir tahun. Setelah 31 Desember 2024, denda dan tarif pajak akan kembali berlaku seperti semula, ditambah kenaikan opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan di 2025,” ujar Darmayani saat ditemui di Kantor Bapenda Sulsel, Selasa (17/12/2024).
Mengapa Program Ini Diberikan?
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi langkah persiapan sebelum penerapan aturan baru di 2025 yang mewajibkan penyelesaian semua tunggakan pajak untuk pendaftaran kendaraan baru.
“Pembelian kendaraan baru per 5 Januari 2025 wajib melunasi PKB atas kendaraan lama terlebih dahulu. Jika masih ada tunggakan, maka kendaraan baru tidak bisa didaftarkan,” jelas Reza.
Bagaimana Cara Membayar Pajak?
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sulsel telah menyediakan berbagai metode pembayaran, baik secara online maupun offline:
- Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile: Masyarakat dapat mengecek besaran pajak kendaraan dan melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone.
- Loket Pelayanan Bapenda: Pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda yang juga beroperasi pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu.
- Layanan Drive Thru: Bapenda Sulsel menyediakan layanan Drive Thru dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WITA.
- Pembayaran Digital: Pembayaran juga bisa dilakukan melalui supermarket, minimarket, atau platform pembayaran digital yang bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.
Reza menambahkan, “Dengan berbagai layanan ini, masyarakat tidak perlu antre lama. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan promo ini sebaik-baiknya.”
Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di 2025
Mulai Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami kenaikan seiring diterapkannya opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kenaikan ini diperkirakan mencapai:
- 10,67 persen untuk PKB
- 16,20 persen untuk BBNKB
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta, tarif PKB yang semula Rp4,5 juta akan menjadi Rp4,98 juta (termasuk opsen pajak). Sementara itu, tarif BBNKB akan naik dari Rp30 juta menjadi Rp34,86 juta.
“Jika masyarakat menunda pembayaran hingga tahun depan, beban pajak akan semakin tinggi. Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak di sisa waktu yang ada,” ujar Darmayani.
Promo program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum aturan baru diterapkan pada Januari 2025.
Dengan beragam insentif seperti bebas denda PKB, bebas pajak progresif, dan diskon 20 persen untuk tunggakan di atas satu tahun, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkannya sebelum 31 Desember 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui Bapenda Sulsel Mobile atau langsung mendatangi kantor layanan Bapenda terdekat.