BeritaEkonomi

Polemik Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2025: Antara Kepentingan Buruh dan Dunia Usaha

0
Ketua Apindo Sulawesi Selatan Suhardi
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 5 Desember 2024 Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengusaha menganggap kenaikan tersebut dapat memberatkan dunia usaha, sementara serikat buruh berharap kebijakan ini dapat lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha di Indonesia.

Di Sulsel, jika kenaikan tersebut diterapkan, maka UMP Sulsel 2025 akan menjadi Rp 3.657.527,24, yang artinya ada kenaikan sekitar Rp 223.227 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.434.298.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden di Jakarta, namun dampaknya sangat dirasakan di Sulawesi Selatan, tempat di mana dunia usaha dan pekerja memiliki ketegangan terkait keputusan ini.

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga akan mengumumkan UMP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2025.

Baca Juga: UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

Menurut Presiden Prabowo, kebijakan kenaikan 6,5% ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memperkuat daya beli pekerja, yang diyakini akan memberikan dampak positif pada ekonomi domestik.

Kenaikan ini diharapkan dapat mengimbangi inflasi dan kebutuhan dasar masyarakat yang terus meningkat, sementara tetap memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang harus tetap kompetitif.

Namun, kenaikan ini mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menganggap kenaikan 6,5% terlalu tinggi dan berpotensi membebani dunia usaha, khususnya sektor yang padat karya.

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, mengatakan bahwa angka ideal untuk kenaikan UMP Sulsel berada di kisaran 3% hingga 5%. Menurutnya, kenaikan sebesar 6,5% akan berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan dan memperburuk daya saing usaha di daerah.

Suhardi menambahkan bahwa pengusaha di Sulsel sangat bergantung pada sektor yang memiliki banyak karyawan, dan kenaikan upah yang besar bisa memaksa mereka untuk menanggung beban lebih besar.

“Kalau dunia usaha keberatan dengan biaya operasional, dampaknya akan ke pengurangan tenaga kerja atau bahkan PHK,” ujar Suhardi. Ia pun mengingatkan bahwa banyak pengusaha yang mungkin mempertimbangkan untuk berinvestasi di wilayah lain yang memiliki UMP lebih rendah.

Di sisi lain, serikat buruh juga memberikan tanggapan negatif terhadap keputusan ini. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyatakan bahwa mereka menuntut kenaikan UMP yang lebih tinggi, minimal 10%.

Mereka beralasan bahwa daya beli buruh selama ini sangat tertekan oleh inflasi, dan kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. “Kami menginginkan kenaikan UMP minimal 10%, karena kondisi pandemi sudah berlalu dan beban hidup semakin berat,” ungkap Basri Abbas.

Polemik ini semakin memanas karena belum ada kejelasan mengenai dasar perhitungan kenaikan UMP tersebut. Suhardi, mewakili Apindo, menuntut agar pemerintah menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kenaikan 6,5% yang tidak sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Daftar Lengkap UMP di 38 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

PP ini seharusnya memperhitungkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja. “Kami belum mendapatkan penjelasan bagaimana angka 6,5% ini ditetapkan,” kata Suhardi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemprov Sulsel akan mengumumkan UMP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024, sesuai dengan Permenaker yang mengharuskan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP provinsi tersebut paling lambat pada tanggal tersebut.

“Rapat dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Sulsel akan dilakukan dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut soal UMP dan upah sektoral,” ungkap Jayadi.

Diharapkan pembahasan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan dunia usaha, dengan mempertimbangkan kondisi sektor tertentu yang lebih rentan, seperti industri padat karya.

Kenaikan UMP yang tinggi memang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja atau menghambat pertumbuhan usaha, khususnya di sektor yang memiliki banyak karyawan.

Sejumlah pengusaha menyatakan bahwa beban operasional yang meningkat akibat kenaikan UMP bisa memaksa mereka untuk menunda ekspansi atau bahkan berpindah ke daerah lain yang menawarkan biaya lebih rendah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan UMP juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang berimplikasi pada perbaikan konsumsi domestik.

Jika dunia usaha dapat menyesuaikan diri dengan kenaikan tersebut, ini bisa menciptakan iklim ekonomi yang lebih seimbang. Oleh karena itu, keputusan tentang kenaikan UMP perlu memperhitungkan berbagai aspek, dari sisi daya saing dunia usaha hingga kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: UMK Makassar 2025 Resmi Naik Rp3.880.136,865 Juta!

Kenaikan UMP Sulsel 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menimbulkan kontroversi. Pengusaha menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberatkan dunia usaha, terutama sektor padat karya, sementara serikat buruh menginginkan kenaikan yang lebih tinggi untuk mengimbangi inflasi dan peningkatan biaya hidup.

Pemprov Sulsel akan segera menetapkan UMP 2025 dan melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Sebagai langkah lanjut, diskusi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version