Sulseltimes.com Makassar, 9 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama dewan pengupahan dan arahan dari kebijakan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan pihaknya tegak lurus mengikuti instruksi pemerintah nasional.
“Terkait UMP, jadi pemerintah provinsi sudah rapat. Saya dan dewan pengupahan sudah bersepakat bahwa semua kita sepakat tegak lurus pemerintah nasional naik 6,5 persen,” ungkap Prof. Zudan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (9/12/2024).
Keputusan terkait UMP ini akan diumumkan secara resmi pada 11 Desember 2024, bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Menurut Zudan, pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait, termasuk pekerja dan pengusaha.
“Nanti keputusan Gubernur diumumkan tanggal 11 pagi termasuk UMS,” lanjutnya.
Detail Kenaikan UMP 2025
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp223.229 dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sulsel 2025 ditetapkan menjadi Rp3.657.527.
Kenaikan ini menjadi patokan utama bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya, khususnya bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Tujuannya adalah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak sesuai kebutuhan hidup di daerah Sulawesi Selatan.
Penetapan ini berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum provinsi.
Aturan ini menjadi pedoman bagi dewan pengupahan dalam merumuskan kebijakan UMP di tingkat daerah.
Baca Juga: UMP Sulsel 2025 Resmi Naik 6,5 Persen: Pj Gubernur Tetapkan Rp3,65 Juta
Tuntutan Buruh dan Upah Sektoral
Selain UMP, tuntutan terkait upah minimum sektoral (UMS) dan struktur skala upah turut disuarakan oleh serikat pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menegaskan pentingnya penerapan struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah. Ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang, kualifikasi, dan kapasitas tertentu,” ujar Basri Abbas.
Skema ini memungkinkan adanya kenaikan bertahap sesuai dengan masa kerja, keterampilan, dan kontribusi pekerja.
Selain itu, upah sektoral akan memperhitungkan perbedaan upah berdasarkan sektor industri yang ada di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyebutkan bahwa pembahasan mengenai upah sektoral belum mencapai titik temu antara pengusaha dan serikat pekerja.
“Itu belum ada titik temu, sehingga sementara masing-masing cari informasi pembanding. Permenaker nomor 16 tahun 2024 itu tidak ada juklak (UMS dan skala upah),” jelas Jayadi Nas pada Minggu (8/12/2024).
Jayadi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan UMS dan skala upah di daerah.
UMK Makassar Ikut Kebijakan Pusat
Di sisi lain, pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Makassar akan menyusul setelah penetapan UMP Sulsel pada 11 Desember. Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba, memastikan bahwa UMK akan mengikuti kebijakan kenaikan 6,5 persen yang telah ditetapkan.
“Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu ada banyak alternatif. Ini sudah dipatok 6,5 persen,” ungkap Nielma Palamba.
Penetapan UMK Makassar dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember mendatang setelah rapat bersama dewan pengupahan kota. Nielma juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati kenaikan upah ini secara nasional.
“Apindo pusat sudah sepakat, jadi saya kira Apindo di daerah juga akan inline mengikuti kebijakan tersebut,” tambahnya.
Menurut Nielma, UMK Makassar setiap tahunnya mengalami peningkatan, sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Pada tahun 2023, UMK Makassar tercatat sebesar Rp3.523.181 dan naik menjadi Rp3.643.321 pada tahun 2024. Tahun 2025 diperkirakan kembali naik sebesar 6,5 persen.
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan UMP di Sulsel membawa dampak signifikan bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian daerah. Bagi pekerja, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli. Namun, pengusaha, terutama di sektor padat karya, menghadapi tantangan untuk menyesuaikan struktur biaya operasional.
Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara peningkatan upah pekerja dan keberlangsungan usaha melalui dialog konstruktif serta kebijakan pendukung yang komprehensif.
“UMP dan UMK ini berlaku bagi karyawan baru, di bawah satu tahun. Sementara untuk karyawan lama mengikuti struktur skala upah berdasarkan masa kerja, kinerja, dan kualifikasi,” tutup Nielma Palamba.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi seluruh pihak, memastikan hak-hak pekerja terlindungi tanpa membebani pengusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan.