Hukum & PeristiwaBerita

Pemuda di Makassar Mengamuk Aniaya Ibu Tiri dan Temannya dengan Parang

10
Pemuda di Makassar Mengamuk Aniaya Ibu Tiri dan Temannya dengan Parang
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dengan parang.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Seorang pemuda berinisial WU (26) di Jalan Mallengkeri 3, Kecamatan Tamalate, Makassar, melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya, SA (43), dan rekannya, AI (25), menggunakan sebilah parang pada Minggu malam, 23 Februari 2025.

Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dengan parang.

Peristiwa bermula ketika WU pulang ke rumah dalam keadaan mabuk sambil membawa parang.

Ia meminta minyak goreng dan uang kepada SA, yang kemudian diberikan oleh korban.

Namun, tanpa alasan yang jelas, WU tiba-tiba mengayunkan parang tersebut ke arah SA, mengenai pergelangan tangan korban dan menyebabkan luka serius.

SA segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menyerang ibu tirinya, WU mendatangi rekannya, AI, dan meminta agar rekaman CCTV yang merekam aksinya dihapus.

AI menolak permintaan tersebut, sehingga WU menganiaya AI dengan parang, menyebabkan luka serius pada ibu jari tangan kanan korban.

Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian dari Polsek Tamalate segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WU di sebuah rumah kosong di Jalan Mallengkeri III, Kecamatan Tamalate, dalam kondisi mabuk berat.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Rahman, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya menganiaya ibu tirinya dan rekannya menggunakan parang.

Namun, senjata tajam yang digunakan telah dibuang, sehingga barang bukti masih dalam pencarian.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Kedua korban, SA dan AI, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita.

Sementara itu, WU telah ditahan di Mapolsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Motif dan Tindak Lanjut

Motif di balik tindakan brutal WU masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Namun, diketahui bahwa pelaku sering mengonsumsi minuman keras dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui keberadaan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap perilaku agresif yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan perlunya penanganan serius terhadap individu yang memiliki kecenderungan kekerasan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version