BeritaHukum & Peristiwa

Nama Baik Tercoreng, Anggota DPRD Makassar Tempuh Jalur Hukum terhadap Media Online

5
IMG 20250316 WA0064
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berinisial AM secara resmi melaporkan sebuah media online atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan setelah media tersebut menerbitkan berita yang menuding AM terlibat dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh seorang guru.

Kuasa hukum AM, Fadly S.H, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (15/3/2025). Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan nama baik AM dari tudingan yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi merusak reputasi kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Hari ini, pada tanggal 15 Maret 2025, kami secara resmi telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Bapak AM. Pemberitaan yang dimuat oleh media online tersebut sangat menyudutkan beliau, dan kami menduga adanya unsur pelanggaran hukum dalam publikasi tersebut,” ujar Fadly kepada wartawan di Makassar.

Fadly menegaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam pemberitaan yang dimuat oleh media online tersebut. Menurutnya, sejumlah berita yang diterbitkan tidak hanya menyalahi kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur mengenai larangan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami melihat bahwa pemberitaan tersebut mengandung muatan yang melanggar hukum, khususnya dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pemberitaan ini tidak hanya menyerang kehormatan klien kami sebagai pejabat publik, tetapi juga berdampak negatif pada nama baiknya secara pribadi,” kata Fadly.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa media seharusnya menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan tidak membuat pemberitaan yang bersifat tendensius.

“Kode etik jurnalistik jelas mengatur bahwa setiap berita harus berimbang dan menghindari penghakiman sepihak. Sayangnya, dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan klien kami,” imbuhnya.

Dalam laporannya ke Polrestabes Makassar, Fadly mengatakan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik terhadap AM. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dari berita yang dimuat oleh media online, serta beberapa percakapan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Bukti yang kami serahkan termasuk screenshot pemberitaan yang kami nilai menyudutkan Bapak AM, serta beberapa tangkapan layar percakapan yang relevan. Laporan kami telah diterima, dan kami juga sudah mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian,” jelasnya.

Menurut Fadly, pemberitaan yang beredar di media online bukan hanya merugikan AM sebagai seorang legislator, tetapi juga dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat. Ia khawatir bahwa jika informasi yang tidak akurat terus disebarkan, citra AM sebagai anggota dewan akan semakin tercoreng.

“Sebagai pejabat publik, tentu klien kami sangat memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, kritik yang tidak didasarkan pada fakta, apalagi berisi fitnah dan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, itu sudah masuk dalam ranah hukum,” tegasnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, ia juga meminta agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa, terutama yang menyangkut nama baik seseorang.

“Kami berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Kami juga mengingatkan kepada media agar dalam menyampaikan berita tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya. (And)

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version