Hukum & Peristiwa

Modus Penipuan Arisan Online di Makassar Kerugian Peserta Mencapai Miliaran

0
Modus Penipuan Arisan Online
Ilustrasi Modus Penipuan Arisan Online
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulsel Times Makassar, 3 Januari 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Kota Makassar.

Pemilik arisan online berinisial J dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah diduga merugikan puluhan peserta dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Program arisan yang sebelumnya berjalan lancar dan mendapatkan kepercayaan dari para peserta ini mulai memunculkan kejanggalan sejak akhir November 2024.

Para peserta mengaku tidak menerima uang hasil arisan yang seharusnya dibayarkan, menimbulkan kecurigaan bahwa arisan tersebut merupakan modus penipuan.

Baca Juga: Penipuan Modus Lolos CPNS Tipu Warga di Bone Rp 956 Juta

Awal Mula Kasus Penipuan Arisan Online

SA, salah satu korban, menceritakan bagaimana ia mengenal J sejak empat tahun lalu melalui transaksi barang thrift yang dijual oleh J.

Pada pertengahan 2024, J menawarkan berbagai program arisan bulanan yang awalnya berjalan dengan lancar.

“Saya sudah kenal dia lama, sekitar empat tahun. Awalnya dia sering jual barang thrift. Saat dia buka arisan, dua bulan pertama berjalan lancar sehingga saya percaya karena dia dianggap amanah,” ungkap SA kepada wartawan, Selasa (31/12/2024) malam.

SA mengaku hanya mengikuti arisan yang sedang dijual oleh anggota lain, tetapi sering membeli hingga dua atau tiga arisan sekaligus karena merasa percaya kepada J.

Kejanggalan Mulai Terungkap

Kecurigaan mulai muncul pada akhir November 2024 ketika J mulai jarang melakukan pembayaran kepada peserta.

Awalnya, para korban menduga J sedang sibuk dengan urusan pribadi, tetapi masalah semakin besar saat pembayaran yang tertunda mencapai jumlah signifikan.

“Pada akhir November, dia mulai telat transfer uang. Awalnya saya pikir dia sedang sibuk, mungkin ada urusan umroh atau lainnya, tetapi ternyata masalahnya lebih besar,” kata SA.

SA mengungkapkan bahwa dirinya memiliki uang sebesar Rp50 juta yang belum dibayarkan oleh J.

Hingga Desember 2024, sebanyak 10 arisan yang ia beli belum juga dibayar.

Merasa dirugikan, SA akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar.

“Saya sudah buat laporan. Saya sangat berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini karena hak kami dirampas,” lanjut SA.

Puluhan Peserta Menjadi Korban

Menurut SA, puluhan peserta lainnya juga mengalami nasib serupa. Jumlah uang yang belum dibayarkan oleh J kepada para peserta diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Korban lainnya juga telah mendesak J untuk bertanggung jawab, tetapi hingga kini belum ada kepastian dari pihak J.

“Puluhan pesertanya juga belum dibayar, dan totalnya bisa mencapai miliaran rupiah. Kami sudah mendesak dia untuk segera melunasi, tapi sejauh ini tidak ada kejelasan,” ujar SA.

Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan peserta arisan online lainnya. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar para korban bisa mendapatkan hak mereka kembali.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kasus ini masih dalam tahap awal.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus penipuan berkedok arisan online di Makassar.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar juga telah menangani beberapa kasus serupa, seperti kasus penipuan arisan online yang melibatkan oknum polisi pada Maret 2023 dan kasus arisan online dengan kerugian ratusan juta rupiah pada September 2023.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti program arisan online.

Modus seperti ini sering memanfaatkan kepercayaan dengan iming-iming keuntungan cepat untuk menarik peserta.

Para ahli keuangan menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan latar belakang penyelenggara arisan, memahami risiko yang ada, dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version