Sulseltimes.com Makassar – Tiga pengusaha skincare terkenal di Makassar, Mira Hayati (29), Agus Salim (40), dan Mustadir Dg Sila (42), harus menghadapi ancaman hukuman berat atas peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Sidang dakwaan terhadap mereka digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Agus Salim, pemilik Raja Glow dan Ratu Glow, menghadiri persidangan pertama dan didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Namun, berbeda dengan Agus Salim yang hadir, Mira Hayati kembali absen dalam persidangan dengan alasan sakit.
Jaksa Penuntut Umum diminta untuk memastikan kehadiran Mira dalam sidang selanjutnya.
Mustadir Dg Sila, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu, 26 Februari 2025.
Ia menghadapi ancaman pidana serupa, dengan tambahan jeratan Pasal dalam UU Perlindungan Konsumen yang bisa menambah hukuman hingga lima tahun kurungan atau denda Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap konsumen.
Ribuan korban telah melaporkan efek samping penggunaan produk-produk mereka, termasuk iritasi kulit hingga gangguan kesehatan serius akibat kandungan merkuri yang tinggi.
Menurut Kepala BPOM Makassar, Hariani, pengujian laboratorium telah membuktikan bahwa produk-produk dari ketiga terdakwa mengandung bahan berbahaya.
“Produk MH Cosmetic Night Cream terbukti mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” tegasnya.
Publik menanti apakah sidang ini akan menjadi momen pertanggungjawaban bagi para pelaku industri skincare ilegal, atau justru membuka celah bagi mereka untuk lolos dari jerat hukum.