Kesehatan

Mengenal Bahan Berbahaya dalam Kosmetik: Merkuri, Asam Retinoat, dan Lainnya

0
Ilustrasi skincare merkuri, skincare berbhaya, kosmetik berbahaya
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Jakarta, 03 Desember 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

Sebanyak 55 produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, dan timbal, telah ditemukan dan ditarik peredarannya.

Temuan ini didasarkan pada pengujian yang dilakukan sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024, yang melibatkan produk-produk kosmetik yang dijual di pasaran, termasuk yang dipasarkan secara daring.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan ini mencakup 55 produk dari kontrak produksi, 6 produk lokal, dan 14 produk impor. “Izin edar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya sudah dicabut. “Produk temuan BPOM yang mengandung bahan berbahaya tersebut bukan produk asli kami alias palsu”. Ujar Alwyn di depan awak media

Mengapa Bahan-Bahan Ini Berbahaya?

Beberapa bahan yang ditemukan dalam kosmetik tersebut sangat berisiko bagi kesehatan penggunanya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut adalah penjelasan tentang bahan-bahan berbahaya yang terdeteksi:

  1. Merkuri
    Merkuri adalah bahan kimia beracun yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, ginjal, dan hati.

Penggunaan merkuri dalam produk kosmetik dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit, mengganggu sistem saraf, serta memengaruhi kemampuan reproduksi.

BPOM sangat menekankan agar masyarakat waspada terhadap produk kosmetik yang mengandung merkuri, yang dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius meskipun hanya digunakan dalam waktu singkat.

  1. Asam Retinoat
    Asam retinoat, yang sering digunakan dalam produk anti-penuaan atau pengobatan jerawat, dapat menyebabkan iritasi kulit yang parah jika tidak digunakan dengan benar.

Dalam konsentrasi tinggi, bahan ini dapat menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap sinar matahari, dan jika terpapar terlalu lama, bisa menimbulkan bekas luka permanen.

  1. Hidrokinon
    Hidrokinon adalah bahan yang digunakan untuk memutihkan kulit. Meskipun efektif, penggunaannya dalam jangka panjang dapat menyebabkan hiperpigmentasi (warna kulit menjadi tidak merata), serta kerusakan kulit permanen.BPOM juga memperingatkan tentang penggunaan hidrokinon tanpa pengawasan medis, karena bisa memperburuk kondisi kulit.
  2. Timbal dan Pewarna Terlarang
    Pewarna kimia berbahaya seperti pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 telah ditemukan dalam produk kosmetik yang beredar.

Bahan-bahan ini bisa menyebabkan keracunan dan gangguan kesehatan serius jika tertelan atau terpapar kulit dalam jumlah yang signifikan. Timbal, yang ditemukan dalam beberapa produk, dapat mengakibatkan kerusakan saraf, gangguan kognitif, serta masalah reproduksi.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 55 Produk Kosmetik Berbahaya: Berikut Daftarnya!

Tindakan BPOM dan Dampak bagi Konsumen

BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara peredaran serta kegiatan produksi produk-produk yang terkontaminasi bahan berbahaya ini. Taruna Ikrar menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan yang diakibatkan oleh kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya ini tidak hanya menimbulkan ancaman jangka pendek seperti iritasi kulit, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang.

Banyak konsumen yang tidak menyadari bahaya tersembunyi di balik kosmetik yang mereka gunakan, terutama yang dibeli melalui saluran daring yang tidak terjamin keamanannya.

Dr. Clara Wijaya, seorang dokter spesialis dermatologi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap temuan ini. “Bahan-bahan seperti merkuri dan asam retinoat memang efektif dalam beberapa pengobatan kulit, namun penggunaannya harus sangat hati-hati dan di bawah pengawasan medis. Ketika digunakan tanpa pedoman yang tepat, risiko kerusakan kulit dan organ dalam sangat besar.”

Dr. Andreas Prasetyo, ahli toksikologi, juga menegaskan pentingnya kewaspadaan. “Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang mereka gunakan telah teruji dan memperoleh izin dari BPOM. Penggunaan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya dapat mengancam kesehatan jangka panjang.”

Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri kosmetik di Indonesia, terutama mengingat tingginya permintaan konsumen terhadap produk-produk kecantikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, namun dengan itu muncul juga tantangan besar terkait peredaran produk ilegal dan berbahaya.

Keputusan BPOM untuk menarik produk-produk tersebut adalah langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat, namun diperlukan upaya berkelanjutan untuk mendidik konsumen tentang risiko dan cara memilih produk yang aman.

Dengan meningkatnya penjualan kosmetik online, diperlukan juga peningkatan regulasi terhadap platform e-commerce untuk memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia mematuhi standar keamanan yang ketat.

Masyarakat, khususnya di daerah-daerah seperti Sulawesi Selatan dan Makassar, harus lebih kritis dalam memilih produk kosmetik dan menghindari membeli barang yang tidak jelas asal-usul dan status perizinannya.

Secara keseluruhan, meskipun langkah BPOM sangat positif, tantangan masih besar dalam memberantas produk kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Masyarakat harus lebih proaktif untuk melaporkan produk mencurigakan dan terus mendukung upaya-upaya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version