BeritaHukum & Peristiwa

Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Lapas Gunung Sari Usai Dijemput di Warung Kopi

0
Kasatpol PP Makassar Imam Hud
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud, doc ist
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 7 Desember 2024 – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Imam Hud dijemput pada Jumat siang (6/12/2024) saat berada di warung kopi miliknya, Warkop Berpikir, di Jalan Bonto Manai, Makassar.

Penjemputan ini dilakukan menyusul status Imam Hud sebagai terpidana dalam kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar di 14 kecamatan.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Profil Lengkap Imam Hud Mantan Kasatpol PP Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan penjemputan tersebut.

“Kami jemput terpidana di Warkop Berpikir Jalan Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita.

Kemudian kami eksekusi ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya,” ungkap Arifuddin kepada wartawan.

Proses Eksekusi Imam Hud

Setelah dijemput, Imam Hud langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar, Gunung Sari, untuk menjalani hukuman.

Proses eksekusi ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejari Makassar.

Imam Hud terlihat kooperatif saat proses penjemputan dan eksekusi berlangsung.

Kasus korupsi yang menjerat Imam Hud bermula dari penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.

Audit mendalam dari pihak berwenang mengungkap adanya penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat Imam Hud sebelumnya merupakan pejabat publik yang diamanahi tugas menjaga ketertiban dan penegakan peraturan daerah.

Kejari Makassar menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku korupsi.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya yang menyalahgunakan anggaran negara.

Ini adalah komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Makassar,” tambah Arifuddin Achmad.

Baca Juga: BPKP Ungkap Sanksi Administrasi Senilai Rp 1.7 Miliar Belum Dikenakan pada PPATS Takalar

Kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar menyeret Imam Hud sebagai sosok utama yang bertanggung jawab.

Honorarium tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan kesejahteraan anggota Satpol PP di 14 kecamatan, namun sebagian dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakannya, kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar yang terungkap melalui hasil audit resmi.

Keputusan pengadilan menetapkan Imam Hud sebagai terpidana dan memerintahkan eksekusi untuk menjalani hukuman.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.

Masyarakat Makassar pun berharap aparat penegak hukum terus bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.

Eksekusi Imam Hud ke Lapas Gunung Sari menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus korupsi tidak pandang bulu dan harus menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version