BeritaHukum & Peristiwa

Kronologi Kasus Pengedaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

2
Kronologi Kasus Pengedaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Ilustrasi uang palsu, doc istimewa.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Gowa, 15 Desember 2024 — Penangkapan seorang pegawai Universitas Islam Negeri, UIN Alauddin Makassar oleh Polres Gowa mengungkap sindikat pengedaran uang palsu yang diduga beroperasi di dalam area kampus.

Sindikat ini melibatkan individu yang memiliki akses langsung ke lingkungan kampus, khususnya di Kampus II UIN Alauddin yang terletak di Samata, Gowa.

Awal Penyelidikan dan Penangkapan

Penyelidikan ini dimulai dengan penangkapan seorang terduga pengedar uang palsu oleh tim Satreskrim Polsek Pallangga Gowa.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, dan menjadi titik awal terbongkarnya sindikat pengedaran uang palsu yang melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar.

Setelah penggeledahan terhadap terduga pengedar, polisi menemukan bukti yang mengarah pada lokasi pembuatan uang palsu yang diduga berada di area kampus.

Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pengedaran uang palsu ini tidak hanya beroperasi di luar kampus, tetapi juga melibatkan individu-individu yang memiliki akses ke lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Gowa, Inspektur Satu Kusman Jaya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Penyelidikan masih berlangsung, dan jika ada perkembangan lebih lanjut dari pihak Reskrim, kami akan merilis informasi tersebut,” jelas Kusman.

Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin melibatkan lebih banyak pihak dan masih banyak yang perlu diungkap.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Pegawai UIN Alauddin Makassar Ditangkap!

Proses Penyelidikan Lebih Lanjut

Setelah penangkapan pengedar uang palsu, penyelidikan berlanjut untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut.

Polisi mengungkap bahwa selain pegawai UIN Alauddin yang telah ditangkap, sejumlah individu lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran.

“Kami masih dalam proses pencarian tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap seorang informan dari kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penyelidikan ini berfokus pada pengungkapan lebih lanjut terkait alur peredaran uang palsu dan siapa saja yang terlibat dalam produksi uang palsu di kampus.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, mengonfirmasi bahwa salah satu pegawainya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hamdan menegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah oknum dan tidak mencerminkan institusi kampus secara keseluruhan.

“Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum dan tidak mewakili seluruh institusi kami,” kata Hamdan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak kampus.

Namun, meskipun polisi belum mengungkap detail lebih lanjut tentang kasus ini, Hamdan menegaskan bahwa pihak kampus akan menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

“Sementara itu, kami akan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan menindak tegas sesuai kewenangan yang ada,” tambah Hamdan.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kaswad Sartono, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, juga mengungkapkan bahwa pihak kampus mendukung penuh penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

“Kami mendukung penuh upaya hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat segera diungkap tuntas,” ujar Kaswad.

Namun, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kampus belum menerima laporan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.

Kaswad menambahkan bahwa apabila ada pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus pengedaran uang palsu ini, pihak kampus akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pak Rektor sudah menyampaikan bahwa jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.

Kasus pengedaran uang palsu ini tentunya memberikan dampak besar terhadap reputasi UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga: Kepala Perpustakaan UIN Makassar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu, Akhirnya Dinonaktikan!

Meskipun pihak kampus menegaskan bahwa pelaku adalah oknum, terungkapnya sindikat pengedaran uang palsu yang beroperasi di dalam kampus dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas kampus tersebut.

Kasus ini juga memberikan peringatan bagi pihak kampus untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di lingkungan akademik.

Pihak kampus juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan internal dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kampus harus menjadi tempat yang aman dan bersih dari segala bentuk kejahatan, dan kami akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Hamdan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa terkait kasus pengedaran uang palsu yang melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar ini masih berlanjut.

Baca Juga: Profil Annar Salahuddin Sampetoding: Dari Pengusaha Ternama Hingga Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Kasus ini mengungkap bahwa sindikat pengedaran uang palsu tidak hanya beroperasi di luar kampus, tetapi juga melibatkan individu dengan akses langsung ke lingkungan kampus.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas UIN Alauddin Makassar sebagai lembaga pendidikan tinggi.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version