BeritaPolitik

KPU Sulsel Tetapkan 6 Desember Sebagai Mulai Rekapitulasi Suara Pilgub Sulsel

0
Kpu Sulawesi Selatan
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 04 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menetapkan tanggal 6 Desember 2024 sebagai awal dimulainya proses rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, hanya tiga daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota, satu minggu setelah pelaksanaan pencoblosan.

Ahmad Adiwijaya, anggota KPU Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa sejumlah kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi mereka, yakni Sidrap, Parepare, dan Sinjai. Sementara itu, daerah lainnya masih dalam proses dan berjalan lancar.

“Sudah ada beberapa kabupaten/kota yang selesai, Sidrap, Parepare, dan Sinjai. Daerah lain masih berjalan, berjalan lancar sejauh ini secara umum,” ungkap Adiwijaya dikutip dalam wawancaranya dengan detik, Selasa (3/12).

Adiwijaya memastikan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota harus selesai paling lambat pada 6 Desember 2024. Sebagian besar daerah sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan segera melanjutkan ke tingkat kabupaten/kota.

“Rata-rata saat ini sudah mulai, yang jelas di jadwal itu terakhir tanggal 6 Desember untuk Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Meski terdapat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Adiwijaya memastikan bahwa rekapitulasi kabupaten/kota tetap akan berjalan sesuai jadwal.

Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan PSU di 11 TPS yang tersebar di 8 daerah. Meskipun demikian, rekomendasi PSU ini tidak akan menghalangi rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Makassar Gelar PSU di Parang Tambung Setelah Temukan Pemilih Mencoblos Dua Kali

“Meski ada kecamatan yang belum selesai karena PSU, rekap kabupaten/kota tetap bisa dimulai. Ini tidak mengganggu proses rekapitulasi karena kebijakan kita sudah mengatur bahwa jika ada kecamatan yang terkendala, baik karena masalah geografis atau kendala lainnya, yang mengakibatkan kotak suara terlambat masuk, maka rekapitulasi kabupaten/kota tetap dilaksanakan berdasarkan suara yang sudah masuk,” jelasnya.

Meskipun baru tiga kabupaten/kota yang menyelesaikan rekapitulasi suara, KPU Sulsel menargetkan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel akan dimulai pada 6 Desember 2024, dan proses ini direncanakan akan berlangsung selama empat hari.

“Kami rencanakan mulai pada tanggal 6 sampai 9 Desember, karena jadwal akhir tahapan rekapitulasi tingkat provinsi adalah pada tanggal 9 Desember,” ujar Adiwijaya, menambahkan bahwa penetapan suara dijadwalkan akan dilakukan pada 9 Desember 2024.

Proses rekapitulasi suara ini menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024, dan KPU Sulsel berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version