Sulseltimes.com Makassar, 03 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, pada Senin, 4 Desember 2024. PSU ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait seorang pemilih yang mencoblos dua kali.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate.
“Insyaallah PSU akan kami laksanakan besok, 4 Desember. Saat ini kami sedang mempersiapkan logistik di kecamatan Tamalate,” ujar Sri Wahyuningsih kepada wartawan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Sri menjelaskan bahwa pihak KPU menargetkan proses perhitungan suara untuk TPS yang melaksanakan PSU ini dapat diselesaikan sebelum 6 Desember 2024.
“Kami pastikan bahwa pada tanggal 6 Desember, proses perhitungan suara sudah selesai. Setelah itu, kami akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kota, termasuk untuk kecamatan Tamalate yang baru akan dihitung setelah PSU selesai,” lanjutnya.
Penting untuk dicatat bahwa, meskipun KPU Makassar sedang melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kota, hasil PSU ini akan mempengaruhi perhitungan suara untuk Kecamatan Tamalate.
Oleh karena itu, perhitungan suara di tingkat kota untuk kecamatan ini akan tertunda sampai proses PSU selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Catat 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar juga merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 15 Parang Tambung setelah terbukti adanya seorang pemilih yang menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos dua kali.
Anggota Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali terjadi ketika pemilih menggunakan identitasnya sendiri untuk memilih, kemudian mencoblos lagi menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama.
“Pemilih tersebut menggunakan identitas orang lain setelah mencoblos dengan identitas dirinya sendiri. Hal ini jelas melanggar aturan dan berdasarkan itu Bawaslu memberikan rekomendasi untuk PSU,” ujar Eric dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 2 Desember 2024.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan pada hari pelaksanaan PSU, pihak kepolisian setempat juga mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya pemungutan suara di TPS tersebut.
Selain itu, KPU Makassar berkomitmen untuk memastikan agar proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, PSU ini dapat memperbaiki proses pemilu di Parang Tambung dan memastikan bahwa hasil Pilkada Makassar 2024 mencerminkan suara sah dari seluruh pemilih yang terdaftar.