BeritaEkonomi

Kadisnaker Makassar: Kenaikan UMK dan UMSK Makassar 2025 Diharapkan Tak Picu PHK Massal

0
UMK Makassar 2025 Akan Ditetapkan Sebelum 18 Desember, Begini Besaran Keanaikan dan Jadwalnya!
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, doc istimewa.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 16 Desember 2024 — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 telah disepakati dan akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan pentingnya penerapan kebijakan ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di Kota Makassar.

Kesepakatan UMK dan UMSK 2025

Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati UMK Makassar 2025 sebesar Rp 3.880.136,865. Adapun UMSK disepakati untuk dua sektor:

  1. Sektor Pengolahan Makanan sebesar Rp 3.918.938,233, meningkat Rp 38.801,368 atau sekitar 1 persen dari UMK.
  2. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 3.938.338,917, meningkat Rp 58.202,052 atau sekitar 1,5 persen dari UMK.

Kebijakan ini, menurut Nielma, merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

“Karena ini sudah ditetapkan, mau tidak mau, suka tidak suka, kebijakan ini harus dilaksanakan,” tegasnya.

Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan

Pelaksanaan kebijakan UMK dan UMSK akan diawasi dengan ketat. Nielma menyebutkan bahwa meskipun pengawasan terhadap perusahaan berada di ranah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Disnaker Kota Makassar tetap berperan aktif dalam pembinaan.

“Pengawasan ini memang ada di dinas provinsi, tetapi pembinaan adalah tugas bersama. Kami akan memastikan bahwa perusahaan memahami dan menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Nielma.

Dia juga menambahkan bahwa tim Disnaker akan turun langsung untuk memberikan sosialisasi dan memastikan pelaksanaan UMK dan UMSK berjalan tanpa kendala.

Harapan agar Tidak Ada PHK

Nielma mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi dampak ekonomi akibat kenaikan upah, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perumahan pekerja.

“Kita berharap ini bisa ditangani dengan baik oleh teman-teman pengusaha. Saya kira mereka sudah punya strategi untuk mengelola kebijakan ini tanpa harus memberhentikan karyawan,” harapnya.

Kekhawatiran lain yang diungkapkan adalah potensi perpindahan usaha ke wilayah lain dengan UMP lebih rendah, seperti Jawa.

Namun, Nielma optimistis pengusaha di Makassar dapat beradaptasi dan tetap bertahan.

Solusi dan Komitmen Pemerintah

Disnaker Kota Makassar juga mendorong pengusaha untuk terus berinovasi agar kenaikan upah tidak mengganggu operasional.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami percaya kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung kestabilan ekonomi di Makassar,” tambah Nielma.

Baca Juga: UMK Makassar 2025 Resmi Naik Rp3.880.136,865 Juta!

Tanggapan Sektor Usaha

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Andi Darmawan Bintang, pelaksanaan kebijakan upah ini memerlukan dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

Dia menekankan pentingnya adaptasi di sektor usaha untuk memastikan kebijakan ini tidak memicu gangguan operasional.

Penerapan UMK dan UMSK 2025 di Kota Makassar menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Meski terdapat tantangan seperti potensi PHK atau perpindahan usaha, Disnaker optimistis pengusaha di Makassar dapat mengelola dampaknya dengan baik.

Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version