Sulseltimes.com Makassar, 29 November 2024 – Mantan Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal pelantikan bagi gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebelum digantikan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota beserta wakilnya akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa jadwal pelantikan tersebut berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan serentak untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK akan dilakukan pada 7 Februari 2025,” ujar Tito.
Baca Juga: 3 Jenderal Menang Pilkada 2024, Dua Jenderal Asal Sulawesi Selatan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan pelantikan serentak, diharapkan koordinasi antar tingkat pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, kebijakan ini memberikan kepastian mengenai transisi kepemimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Usai Pilkada Sulsel 2024, Mutasi Pejabat Danny Pomanto Dibatasi: Bawaslu Tegaskan Aturan Tegas
Diharapkan, pemimpin yang baru dilantik dapat segera bekerja untuk memenuhi janji kampanye dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, jika terdapat perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK, jadwal pelantikan dapat mengalami penundaan hingga proses hukum selesai.
Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin yang dilantik memiliki legitimasi yang kuat dan diterima oleh seluruh pihak.
Dengan adanya kepastian jadwal pelantikan ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan mendukung pemimpin terpilih dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.