Sulseltimes.com Makassar, 10 Desember 2024 – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Makassar 2024.
Gugatan yang diajukan pada Selasa malam (10/12/2024) ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka secara daring.
Kepastian gugatan ini turut dibenarkan oleh Asri Tanda, Juru Bicara pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang menyatakan bahwa tim hukum pasangan INIMI-DIA serius dalam menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian proses pemilu.
“Tim hukum kami bekerja dengan sangat serius dan secermat mungkin dalam melengkapi setiap berkas dengan bukti dan saksi yang diperlukan,” kata Asri.
Ia berharap langkah ini menjadi upaya penyempurnaan demokrasi.
“Mohon doanya agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik. Ini akan menjadi warisan yang membanggakan bagi perjalanan politik daerah ini,” tambah Asri.
Rekapitulasi Hasil Pilkada Makassar 2024
Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah menetapkan pasangan Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024.
Pengumuman ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Hotel Claro Makassar pada Jumat malam, 6 Desember 2024.
Berdasarkan hasil resmi KPU:
MULIA meraih 319.112 suara.
Pasangan SEHATI Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi memperoleh 162.427 suara.
Pasangan INIMI (Indira Yusuf Ismail-Ilham Adi Fauzi) hanya mendapatkan 81.405 suara.
Pasangan AMAN (Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando) menempati posisi terakhir dengan 20.247 suara.
Dengan selisih suara yang signifikan, 156.685 suara, para pakar menilai gugatan ke MK memiliki peluang yang kecil.
Menurut pakar komunikasi politik Attock Suharto, syarat pengajuan gugatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Tim Hukum Munafri-Aliyah Bantah Gugatan Indira-Ilham INIMI ke MK, Sebut Langkah Itu Keliru
“Pengajuan gugatan hanya memungkinkan jika selisih suara memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti persentase dari total suara sah,” ujarnya.
Attock menambahkan bahwa untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara yang dapat digugat adalah maksimal 0,5 persen dari total suara sah.
“Dengan selisih sebesar itu, peluang gugatan untuk diterima MK dinilai cukup kecil,” tegasnya.
Meski demikian, tim hukum pasangan INIMI-DIA menegaskan bahwa langkah mereka bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang memastikan proses Pilkada berlangsung jujur dan adil.
“Setiap dugaan kecurangan harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar menjadi preseden baik bagi demokrasi kita,” ucap Asri Tanda.
Proses gugatan ini juga akan berlanjut dengan rencana pengajuan gugatan serupa dalam Pilgub Sulsel oleh tim Danny Pomanto-Azhar Arsyad pada Rabu (11/12/2024).
Masyarakat kini menantikan perkembangan sidang di Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan nasib hasil Pilkada Makassar 2024 dan menguji transparansi penyelenggaraan pemilu.