BeritaEkonomi

Disnakertrans Sulsel Tegaskan Pengusaha Wajib Terapkan Kenaikan UMP 6.5% Mulai Januari 2025!

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas, doc istimewa
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 15 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025.

Para pengusaha diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini mulai Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa besaran UMP yang telah disepakati harus diterapkan tanpa pengecualian.

Kenaikan UMP 2025

Besaran UMP Sulsel 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527, yang mengalami kenaikan sebesar Rp223.229 dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya hanya Rp3.434.298.

Penetapan kenaikan ini dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Sulsel.

Baca Juga: UMK Makassar 2025 Resmi Naik Rp3.880.136,865 Juta!

Kewajiban Penerapan UMP 2025

Menurut Jayadi Nas, UMP yang baru ini mulai berlaku pada Januari 2025, dan para pengusaha di Sulsel diwajibkan untuk menerapkannya. “Sesuai aturan Januari 2025 sudah mulai. Itu sudah berlaku,” ujar Jayadi.

Selain itu, Jayadi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, pengusaha wajib mengikuti kebijakan kenaikan ini.

“Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah Permenaker itu wajib,” lanjutnya.

Jayadi Nas menegaskan bahwa pihaknya, sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi implementasi penerapan UMP di setiap perusahaan.

“Kami diperintahkan untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan. Apabila tidak mengikuti, kami akan melakukan sosialisasi dan memberi peringatan,” tambahnya.

Penetapan UMSK 2025 untuk Sektor Tertentu

Selain penetapan UMP, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) juga telah dibahas dan disepakati untuk tiga sektor tertentu. Kenaikan UMSK ini dilakukan dengan mengacu pada UMP Sulsel 2025.

  1. Sektor Pertambangan dan Penggalian Air: Sektor ini mengalami kenaikan sebesar 3% dari UMP, menjadikan total UMSK sektor ini Rp3.766.252.
  2. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin: Kenaikan untuk sektor ini mencapai 2,5%, menjadikan total UMSK sektor ini Rp3.748.965.
  3. Sektor Industri Pengolahan Makanan: Kenaikan untuk sektor ini adalah 1%, sehingga total UMSK sektor pengolahan makanan menjadi Rp3.694.102.

Jayadi Nas menekankan bahwa sektor-sektor tersebut wajib mengikuti kenaikan yang telah ditetapkan, namun dengan pengecualian untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“UMSK sektor pengolahan makanan ini dikecualikan untuk usaha mikro kecil menengah,” jelasnya.

Meskipun terdapat kenaikan UMP yang telah ditetapkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih untuk abstain dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Pengusaha menilai bahwa kenaikan UMK Makassar 2025 sebesar 6,5% sudah cukup memberatkan.

Sekretaris Apindo Sulsel, Muhammad Isnaini, menyatakan bahwa kenaikan UMP sebesar itu sudah sangat tinggi.

“Kita bandingkan dengan kondisi di Jawa, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah itu hanya Rp2,1 juta. Tertinggi Jawa Timur Rp2,3 juta. Dengan kita perbandingan itu, 68%. Kita di atasnya mereka. Kenapa ada ketimpangan seperti itu? Kita sudah terlalu tinggi,” katanya.

Isnaini juga khawatir bahwa kenaikan upah yang signifikan ini akan berdampak buruk pada dunia usaha di Makassar, yang dapat menyebabkan banyak perusahaan tutup atau memindahkan operasionalnya ke Pulau Jawa.

“Ini akan berakibat terjadi capital flight, akan tertutup perusahaan di sini, akan pindah ke Jawa,” tambah Isnaini.

Meski demikian, Apindo tetap menerima keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMK 6,5%, karena itu merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dari sisi buruh, perwakilan dari Serikat Pekerja mengapresiasi proses penetapan UMP 2025 yang dianggap memuaskan seluruh pihak.

Andi Mallanti, perwakilan buruh di Dewan Pengupahan, mengatakan bahwa besaran kenaikan UMP yang ditetapkan sudah sesuai dengan harapan pihak pekerja dan buruh.

“Kami di daerah, Dewan Pengupahan, tidak berunding lagi soal itu. Sisa merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan,” ujarnya.

Penetapan UMP Sulsel 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tersebut disetujui dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memastikan kesejahteraan pekerja, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Kenaikan UMP dan UMS ini sudah kita kaji. Dikaji dari segi ekonomi, dikaji dari segi kebaikan dunia usaha sekarang,” ungkap Andi Darwis, perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan.

Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5% dan penetapan UMSK untuk sektor tertentu.

Meskipun pengusaha melalui Apindo menyatakan keberatannya, keputusan ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini, dengan harapan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulsel.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version