BeritaPolitik

Danny Pomanto Siap Gugat Hasil Pilgub Sulsel & Pilwali Makassar ke MK: Ungkap Dugaan Kecurangan, Ini Alasannya!

0
Danny Pomanto cawagub sulawesi selatan
Sumber doc instagram Danny Pomanto
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 9 Desember 2024 – Danny Pomanto, pasangan calon (paslon) Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, mengungkapkan kesiapan timnya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar.

Gugatan tersebut mencakup dua hasil Pilkada penting di Sulsel: Pemilihan Gubernur Sulsel (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwali).

Pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad menerima hasil Pilgub yang menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 3.014.255, sementara mereka memperoleh 1.629.000 suara.

Namun, meski menghormati hasil tersebut, Danny merasa ada hal yang tidak beres dengan proses Pilgub ini, sehingga ia merasa perlu menggugat hasil tersebut ke MK untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam demokrasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Temuan Jutaan Tanda Tangan Palsu di 14.548 TPS Sulsel: Tim Danny Pomanto Ungkap Skandal Pemilu!

Mengapa Danny Pomanto Menggugat?

Dalam wawancara yang dilakukan di kediamannya di Jalan Amirullah pada Senin (9/12/2024), Danny Pomanto menjelaskan bahwa gugatan yang akan dilayangkan bukan terkait dengan soal kalah-menang, tetapi lebih kepada dugaan ketidakberesan dalam proses pemilu yang berdampak pada kualitas demokrasi itu sendiri.

Danny menyebutkan bahwa timnya telah menemukan indikasi hampir satu juta suara tidak sah dalam proses Pilgub Sulsel.

“Kami melihat banyak hal yang aneh, dan saya ingin memberi kesempatan untuk menyempurnakan demokrasi ini. Ini bukan soal kalah atau menang, melainkan soal menjaga integritas demokrasi ke depan,” tegas Danny.

Ia menambahkan bahwa gugatan ini tidak ada hubungannya dengan rival politiknya, baik dengan Andi Sudirman Sulaiman maupun dengan pasangan calon lainnya, melainkan untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih baik di masa depan.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Andi Sudirman-Fatmawati Menang Telak di Pilgub Sulsel 2024

Danny juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki masalah pribadi dengan paslon lain. “Saya ucapkan selamat kepada Pak Appi, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar. Gugatan ini semata-mata untuk mengungkap dan menyempurnakan proses demokrasi,” ujar Danny.

Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan oleh KPPS

Salah satu alasan utama di balik gugatan ini adalah dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Danny menyatakan bahwa timnya telah menemukan bukti adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses penghitungan suara di beberapa TPS di Makassar.

“Kami mendapati adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum KPPS. Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi ini harus diungkap karena ini berpotensi merusak integritas pemilu,” tambah Danny. Dugaan pemalsuan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana umum.

“Sebagai bagian dari tindak pidana, tentu harus diproses secara terpisah. Namun, kami juga ingin memastikan agar ini tidak mempengaruhi hasil Pilgub dan Pilwali yang sedang berlangsung,” ujar Asri Tadda, juru bicara pasangan Danny-Azhar.

Baca Juga: Terkait Gugatan DiA, Jubir Andalah Hati Memilih Berterima Kasih Kepada Semua Pihak

Danny menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar untuk menggugat hasil Pilkada yang ada, melainkan untuk menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi di masa mendatang.

Dalam pandangannya, jika masalah-masalah terkait proses Pilkada seperti ini tidak diselesaikan dengan tegas, maka dampaknya akan sangat besar di masa depan, terutama terkait kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu, yakni KPU.

“Jika kita tidak memperbaiki KPU sekarang, dampaknya akan luar biasa. Ini untuk masa depan demokrasi di Sulsel,” katanya.

Menurutnya, jika hal ini tidak diperbaiki, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu di masa depan, yang pada gilirannya bisa merusak kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Rencana Pengajuan Gugatan ke MK

Rencana gugatan terhadap hasil Pilkada Sulsel dan Makassar ini akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk Pilwali Makassar.

Sementara itu, untuk Pilgub Sulsel, gugatan direncanakan pada Rabu, 11 Desember 2024, mengingat waktu yang diberikan oleh KPU adalah tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Danny dan tim hukum akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah menyelesaikan segala persiapan yang diperlukan.

Baca Juga: Tim Hukum Munafri-Aliyah Bantah Gugatan Indira-Ilham INIMI ke MK, Sebut Langkah Itu Keliru

Gugatan Sengketa di MK dari Lima Daerah di Sulsel

Selain pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad, ada juga beberapa pasangan calon lainnya yang telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga 9 Desember 2024, tercatat lima pasangan calon yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di Sulawesi Selatan.

Di antaranya adalah pasangan Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di Pinrang.

Pasangan ini kalah dengan selisih suara sekitar 13.000, dan merasa ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara.

Selain itu, ada juga gugatan dari daerah seperti Parepare, Takalar, Bulukumba, dan Tana Toraja Utara.

Setelah pengajuan gugatan, Mahkamah Konstitusi akan memproses sengketa hasil Pilkada yang telah diajukan.

MK akan meninjau semua bukti yang ada dan memutuskan apakah terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses perhitungan suara yang terjadi di masing-masing daerah.

Jika terdapat bukti yang sah dan kuat, MK bisa memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu atau melakukan pemungutan suara ulang di daerah terkait.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah demi menjaga kualitas demokrasi di Sulsel,” kata Asri Tadda.

Pihak Danny Pomanto – Azhar Arsyad siap membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan dugaan ketidakberesan dalam proses Pilkada Sulsel 2024.

Mereka menilai bahwa gugatan ini lebih kepada upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses demokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.

Baca Juga: Indira-Ilham Gugat Hasil Pilkada Makassar 2024 ke MK

Dengan adanya gugatan tersebut, diharapkan agar penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat lebih baik dan bebas dari penyimpangan, demi masa depan demokrasi yang lebih sehat di Sulawesi Selatan.

Keputusan akhir terkait gugatan ini akan bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi, yang akan menilai apakah ada bukti kuat terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam hasil Pilkada yang berlangsung.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version