BeritaEkonomiNasional

Daftar Makanan Kena PPN 12 Persen 2025: Makanan Premium yang Terkena Pajak Mulai Januari 2025

0
Daftar Makanan Kena PPN 12 Persen 2025 Makanan Premium yang Terkena Pajak Mulai Januari 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani, doc istimewa.
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Jakarta, 18 Desember 2024 – Daftar makanan kena PPN 12 persen 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan daftar barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan asas keadilan dan gotong royong, dengan fokus pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Senin (16/12), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelompok masyarakat dengan tingkat konsumsi tinggi turut berkontribusi dalam pendapatan pajak negara.

Barang-barang yang sebelumnya bebas PPN, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah, akan dikenakan tarif PPN baru mulai awal tahun depan.

Salah satu kelompok barang yang terpengaruh adalah bahan makanan premium, yang kini masuk dalam daftar bahan yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Makanan Premium yang Kena PPN 12 Persen

Makanan Premium yang Kena PPN 12 Persen

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Sri Mulyani, berikut adalah daftar bahan makanan yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025:

  1. Daging Premium

    • Daging Wagyu dan Kobe: Daging sapi premium seperti Wagyu dan Kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan PPN.Sri Mulyani menegaskan bahwa daging-daging premium ini hanya dikonsumsi oleh segelintir kalangan masyarakat kelas atas.”Kita ingin memastikan bahwa mereka yang konsumsi barang mewah ini juga berkontribusi pada pajak negara,” ujar Sri Mulyani.
    • Daging Sapi Biasa: Berbeda dengan daging sapi premium, daging sapi biasa yang dijual dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram akan tetap bebas dari PPN.
  2. Beras Premium

    • Beras premium dengan harga yang bisa mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 510 ribu per 25 kilogram juga masuk dalam daftar makanan yang akan dikenakan PPN. Beras premium umumnya memiliki kualitas yang lebih tinggi dibandingkan beras biasa, seperti tekstur yang lebih pulen dan kadar air yang rendah.
  3. Buah-Buahan Premium

    • Berbagai jenis buah premium, yang biasanya memiliki harga lebih tinggi dan kualitas lebih baik, juga akan dikenakan pajak ini. Meski tidak disebutkan secara rinci jenis buah tertentu, kebijakan ini akan berlaku untuk buah-buahan yang harga jualnya tergolong mahal.
  4. Ikan dan Seafood Premium

    • Salmon Premium dan Tuna Premium: Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium yang sering kali diimpor dari luar negeri dan memiliki harga jual yang lebih tinggi akan dikenakan PPN 12 persen.
    • Udang dan King Crab: Udang dan crustacea premium, seperti king crab, juga menjadi bagian dari bahan makanan yang akan dikenakan PPN 12 persen. Harga Alaskan King Crab premium bisa mencapai Rp 700 ribu per kilogram.

Apa Tujuan Kebijakan PPN 12 Persen?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan keadilan sosial dalam sistem perpajakan. Sebelumnya, banyak masyarakat kelas atas (desil 9 dan 10) yang menikmati pembebasan PPN atas barang-barang konsumsi mewah. Dengan adanya pengenaan PPN pada barang-barang ini, diharapkan ada pemerataan kontribusi pajak di antara berbagai kalangan masyarakat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip gotong royong, yang mendorong agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih banyak terhadap pembangunan negara.

“Kami ingin menciptakan sistem yang lebih adil, di mana mereka yang memiliki daya beli tinggi juga dapat berkontribusi lebih besar untuk kesejahteraan bersama,” tambah Sri Mulyani.

Namun, untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas, seperti beras biasa, telur, daging ayam, dan beberapa bahan pokok lainnya, tetap akan dibebaskan dari PPN. “Barang-barang pokok tetap kita jaga agar tetap terjangkau oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen 2025

Paket Bantuan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga akan memberikan paket bantuan pangan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kilogram setiap bulan selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Bantuan ini ditujukan untuk mereka yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4, yang termasuk dalam kategori masyarakat dengan penghasilan rendah.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keseimbangan. Kami ingin memastikan kelompok masyarakat yang lebih rentan tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar mereka,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung sebagian dari kenaikan PPN untuk beberapa bahan pangan pokok yang sering dikonsumsi oleh masyarakat, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng, dengan menetapkan bahwa satu persen dari kenaikan pajak ini akan tetap ditanggung oleh pemerintah.

Dampak PPN 12 Persen Terhadap Ekonomi

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan mempengaruhi konsumsi rumah tangga, khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

Ekonom memperkirakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan meningkatkan pengeluaran rumah tangga, yang berpotensi memicu inflasi.

Menurut analisis yang dilakukan oleh Center of Economic & Law Studies (CELIOS), dampak kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bisa mencapai Rp 101.880 per bulan.

Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12 Persen: Konsumsi Rumah Tangga Tertekan, Inflasi Diprediksi Melonjak

Penyataan ini juga didukung oleh Bhima Yudhistira, ekonom dari CELIOS, yang memperkirakan bahwa kebijakan ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami pelemahan daya beli.

“Kenaikan PPN ini akan terasa sangat berat bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Apalagi, dengan daya beli yang semakin lemah, ini hanya akan memperburuk kondisi mereka,” ujar Bhima Yudhistira.

Pengecualian PPN untuk Barang Pokok

Pemerintah memastikan bahwa bahan pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap akan bebas dari PPN.

Ini termasuk bahan-bahan seperti jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan beberapa jenis cabai serta daging ruminansia yang harganya masih terjangkau oleh masyarakat luas.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan harga barang-barang penting ini agar tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan pengenaan PPN 12 persen pada makanan premium mulai Januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dengan menargetkan barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Meskipun demikian, dampak dari kenaikan PPN ini terhadap ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, masih menjadi perhatian, mengingat potensi kenaikan inflasi dan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Dengan adanya bantuan pangan untuk kelompok masyarakat kurang mampu, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, namun tetap memastikan bahwa kontribusi pajak dari masyarakat kelas atas akan meningkat secara proporsional.

Penerapan kebijakan daftar makanan kena ppn 12 persen ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version