Sulseltimes.com Jakarta, 17 Desember 2024 – Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 khususnya untuk yang masuk kategori barang mewah.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menyasar barang serta jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara sekaligus memastikan prinsip keadilan pajak.
“Pajak 12 persen ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar rakyat. Yang dikenakan adalah barang dan jasa premium yang dinikmati segelintir kelompok masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Daftar Makanan Kena PPN 12 Persen 2025: Makanan Premium yang Terkena Pajak Mulai Januari 2025
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Menurut Kementerian Keuangan, berikut kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:
- Makanan dan Minuman Premium Termasuk daging wagyu, buah impor berkualitas tinggi, dan seafood mahal seperti king crab. “Contoh daging wagyu yang harganya Rp2,5 juta per kilogram adalah barang mewah, sehingga dikenakan PPN lebih tinggi,” jelas Sri Mulyani.
- Jasa Pendidikan Internasional Sekolah dengan biaya tinggi, yang biasanya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
- Layanan Kesehatan VIP Layanan medis dengan fasilitas kelas atas dan eksklusif.
- Listrik Rumah Tangga Premium Daya listrik 3.500 VA ke atas.
Reaksi Ekonom dan Masyarakat
Beberapa ekonom menilai kebijakan ini dapat berdampak pada konsumsi masyarakat kelas atas.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyatakan.
“Kenaikan PPN pada barang mewah wajar untuk keadilan fiskal. Namun, jika konsumsi kalangan atas turun tajam, bisa berdampak pada industri terkait seperti ritel dan jasa,” ujarnya.
Sementara itu, sebagian masyarakat memberikan tanggapan beragam.
Warga Makassar, Andi Rizal, seorang pelaku usaha kuliner, mengungkapkan kekhawatirannya.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12 Persen: Konsumsi Rumah Tangga Tertekan, Inflasi Diprediksi Melonjak
“Kalau harga bahan impor naik karena PPN, biaya produksi kami juga ikut naik. Ini perlu disikapi dengan bijak oleh pemerintah,” tuturnya.
Penerapan PPN 12 persen diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan tanpa membebani masyarakat kecil.
Namun, pemerintah diingatkan untuk tetap melakukan pengawasan terhadap dampak ekonomi, terutama pada sektor konsumsi.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan keadilan dan dampaknya pada pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Sri Mulyani.