Sulseltimes.com Takalar, 7 Desember 2024 – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya sanksi administrasi yang belum dikenakan atas penerbitan akta oleh sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada tahun 2023, nilai total sanksi administrasi tersebut mencapai Rp 1.762.500.000,00.
Dalam laporan resmi BPKP, PPATS yang menjadi sorotan tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan.
Laporan ini mengungkap adanya potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta tanah di wilayah tersebut, yang seharusnya dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Desakan Penyelesaian Kasus oleh Aktivis
Menanggapi temuan ini, Arsyadleo, salah satu aktivis di Takalar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kejaksaan dan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Pintu masuk APH untuk mengusut tuntas temuan BPKP ini sudah terbuka. Harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar,” tegas Arsyadleo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, langkah proaktif dari APH dan pemerintah daerah dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum tetap terjaga.
Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Lapas Gunung Sari Usai Dijemput di Warung Kopi
“Temuan BPKP ini harus dijadikan dasar bagi APH untuk menelusuri lebih dalam apakah ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya dalam penerbitan akta tanah ini,” tambahnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Takalar karena nilai sanksi administrasi yang terbilang signifikan.
Banyak pihak berharap pemerintah daerah bersama APH dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional, cepat, dan transparan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa peraturan hukum ditegakkan dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir.
Selain itu, audit BPKP juga diharapkan menjadi momentum bagi PPATS di Takalar untuk memperbaiki kinerja dan memastikan semua proses administrasi terkait penerbitan akta tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah, dalam hal ini, diharapkan turut mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Dengan adanya temuan ini, publik menantikan langkah nyata dari pihak berwenang dalam menyelesaikan persoalan ini.
Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Laporan BPKP ini sekali lagi menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif demi menjaga integritas tata kelola administrasi di daerah, khususnya dalam sektor pertanahan yang bersifat krusial bagi masyarakat.