JenepontoPolitik

Bawaslu Tegaskan Tidak Serta Merta Tindaklanjuti Aduan Tanpa Bukti Dokumen, Paslon Tolak PSU di Jeneponto

0
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Jeneponto, 5 Desember 2024 — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memunculkan permasalahan yang mengundang perhatian publik, salah satunya di Kabupaten Jeneponto. Sebagian besar permasalahan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara, yang di antaranya mengarah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terkait PSU di Jeneponto, sejumlah pasangan calon (paslon) yang merasa dirugikan menolak pelaksanaan tersebut dan telah mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Meskipun demikian, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa setiap aduan yang diterima akan diproses dengan ketat dan tidak akan ada tindakan yang dikeluarkan tanpa dokumen pembuktian yang sah.

“Bawaslu Sulsel sudah mengantisipasi masalah ini, terutama di daerah yang rawan seperti Jeneponto. Kami akan memproses setiap laporan sesuai dengan aturan, namun untuk menerima aduan tersebut, kami memerlukan dokumen pendukung yang valid,” tegas Mardiana dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Jeneponto Dominasi Daftar Kabupaten Sulsel dengan PSU Terbanyak

Mardiana mengungkapkan bahwa Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori zona merah terkait kerawanan pilkada. Beberapa temuan di lapangan, seperti masalah terkait daftar hadir pemilih dan dugaan manipulasi data pemilih, memicu pelaksanaan PSU di sejumlah TPS. Di Kecamatan Kelara, misalnya, proses rekapitulasi pemungutan suara tertunda setelah ditemukan adanya 118 tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh oknum KPPS.

“Kami sudah merespons situasi yang terjadi di Kelara, Jeneponto. Namun, untuk melakukan tindakan lebih lanjut, kami tidak bisa bertindak tanpa bukti-bukti dokumen yang jelas dan sah,” ungkap Mardiana.

Proses pilkada di Jeneponto semakin kompleks dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum salah satu paslon yang mengungkapkan temuan pelanggaran serius. Menurut Hardianto Haris, salah satu anggota tim kuasa hukum, ditemukan adanya pemilih dari luar desa yang terdaftar dan menggunakan hak pilihnya di TPS yang seharusnya tidak sesuai dengan domisili mereka. Salah satunya, di Desa Bungeng, Kecamatan Batang, yang menurut laporan menimbulkan kecurigaan terkait keabsahan suara yang diberikan.

Hardianto menambahkan bahwa data yang dikumpulkan oleh timnya menunjukkan adanya pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS, yang berpotensi menyebabkan pencoblosan ganda dan mengubah hasil pemilu secara keseluruhan. “Banyaknya pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan alamat domisili mereka mengundang keraguan, apalagi ada pemilih yang terdaftar lebih dari sekali,” ujar Hardianto.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah pemilih dengan nama Rosdiana Ahmad yang terdaftar di jalan Borong Jambu Raya, Kota Makassar, namun tercatat sebagai pemilih di TPS yang berlokasi di Desa Bungeng, Kecamatan Batang. Kasus serupa juga terjadi pada pemilih bernama Nurung, yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 8 Kelurahan Salekeo, Kota Palopo, meskipun alamatnya di luar wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Mardiana Rusli menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel berhak menerima laporan dari siapa saja, baik masyarakat umum maupun tim paslon yang merasa dirugikan dalam proses pilkada. Namun, laporan tersebut tidak akan serta merta diproses tanpa adanya bukti yang kuat.

“Setiap laporan yang diterima harus dilengkapi dengan data dan dokumen yang sah. Kami tidak akan mengambil tindakan tanpa bukti otentik yang memperkuat keputusan kami dalam menangani pelanggaran,” tegasnya.

Mardiana juga menjelaskan bahwa Bawaslu Sulsel telah melakukan pendampingan dan pemantauan di daerah-daerah yang memiliki potensi masalah, termasuk Jeneponto. “Kami telah menanggapi laporan yang masuk dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Bawaslu Sulsel terus memantau dan menyikapi setiap gejolak yang terjadi selama pilkada berlangsung. Meskipun terdapat sejumlah temuan yang dapat mempengaruhi integritas pemilu, Mardiana menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada bukti yang kuat.

“Bawaslu tidak akan menerima laporan tanpa bukti. Kami berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan memastikan setiap laporan yang diterima dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Mardiana.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version