BeritaHukum & Peristiwa

Akhirnya Pemuda Bacok Mahasiswa di Makassar Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron

0
Akhirnya Pemuda Bacok Mahasiswa di Makassar Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron
Detik-detik penangkapan pelaku pembacokan Mahasiswa di Makassar (doc ist).
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 26 Desember 2024 – Seorang pemuda berinisial PDR (23) yang menjadi buronan selama tiga bulan atas kasus pembacokan terhadap mahasiswa berinisial TAR (22) di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Biringkanaya.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, di mana PDR ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi, proses penangkapan sempat mengalami kendala karena keluarga pelaku tidak kooperatif.

“Pada saat penangkapan, keluarga pelaku tidak kooperatif, sehingga kami memanggil ibu RT untuk mediasi. Setelah memeriksa rumah, kami menemukan pelaku bersembunyi di bawah kolong tempat tidur,” ujar Syuryadi pada Kamis (26/12/2024).

Kronologi Kejadian

Insiden penganiayaan terjadi ketika korban, TAR, hendak pulang setelah menyelesaikan tugas kuliah. Saat melintas di depan gerbang kompleks perumahannya, korban diteriaki oleh pelaku dan rekan-rekannya.

Ketika korban berhenti untuk menanyakan maksud teriakan tersebut, pelaku menyerangnya dengan parang, mengakibatkan luka bacok di kepala dan tubuh korban.

Meskipun terluka, korban berhasil melarikan diri ke jalan raya sambil meminta pertolongan, sementara pelaku terus mengejarnya. Diduga, aksi penganiayaan ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku saat korban mendekatinya setelah diteriaki.

“Korban melapor ke polsek atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka di kepala. Menurut korban dan saksi, kejadian ini terjadi karena pelaku tersinggung,” jelas Syuryadi.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku tidak ditemukan karena telah dibuang ke Sungai Tello.

Saat ini, PDR ditahan di Mapolsek Biringkanaya dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga masih memburu beberapa rekan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus Serupa di Makassar

Kasus kekerasan terhadap mahasiswa di Makassar bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, dua pelaku berinisial G (23) dan MA (21) ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah melakukan pembacokan terhadap tiga mahasiswa LP3I di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Insiden tersebut dipicu oleh ketersinggungan antara korban dan pelaku saat menonton konser musik. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa setelah konser selesai, terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan menggunakan parang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kondisi korban saat itu telah mendapatkan perawatan medis dan kembali ke rumah dengan pengobatan jalan.

Upaya Kepolisian dalam Menangani Kekerasan

Kepolisian Makassar terus berupaya menekan angka kekerasan dengan melakukan patroli rutin dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Exit mobile version