Sulseltimes.com Makassar – Tiga owner skincare bermerkuri Makassar resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Penahanan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah menerima berkas tahap dua dari penyidik Polda Sulsel, Senin (3/2/2025).
Mereka yang ditahan adalah Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic, Mustadir Dg Sila, owner FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, serta Agus Salim, pemilik merek Raja Glow.
Ketiganya diduga kuat memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri serta bahan baku obat (BKO) yang dilarang.
Tahapan Proses Hukum: Dari Penyidikan ke Penahanan
Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah Kejati Sulsel menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan ini, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Makassar.
“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025,” ujar Soetarmi.
Ia juga menyebutkan bahwa penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh Kejati Sulsel dengan nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Proses Persidangan dan Pembatasan Akses bagi Pihak Luar
JPU Kejati Sulsel berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat.
Diperkirakan, sidang perdana akan berlangsung pada pekan berikutnya.
Dalam keterangannya, Soetarmi menegaskan bahwa selama masa penahanan hingga persidangan, akses untuk menemui ketiga tersangka akan dibatasi.
“Setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus memperoleh izin resmi dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan menangani kasus ini dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan transparansi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rincian Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Ketiga tersangka didakwa melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
1. Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dituduh mengedarkan produk pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang tidak diperbolehkan dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
2. Mustadir Dg Sila (42), pemilik CV. Fenny Frans, memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri/Raksa (Hg). Produk ini diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Selain melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, ia juga didakwa dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Mira Hayati (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi MH Cosmetic Night Cream Glowing dan Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic, yang juga mengandung merkuri/Raksa (Hg).
Produk ini dipasarkan secara luas tanpa memenuhi standar keamanan kosmetik.
Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, ketiga tersangka terancam hukuman pidana yang berat, termasuk penjara dan denda.
Keberadaan merkuri dalam produk kecantikan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan kulit, gangguan ginjal, dan efek neurotoksik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
BPOM Makassar mengimbau agar konsumen hanya membeli produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi.
Penahanan tiga owner skincare bermerkuri ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di industri kosmetik.
Dengan ancaman hukuman berat yang menanti, kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku bisnis ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
JPU Kejati Sulsel memastikan akan menangani perkara ini dengan transparansi dan profesionalisme, serta menegakkan hukum dengan prinsip zero KKN.
Baca Juga: Kejaksaan Sulsel Tahan 3 Bos Skincare Bermerkuri, Ini Detail dan Daftar Produknya
Sidang terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di PN Makassar, menandai langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan mereka hadapi.