Sulseltimes.com Makassar, 01 November 2024 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kabupaten/kota berpotensi dan terancam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada serentak 2024.
Hal ini diumumkan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, berdasarkan hasil rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pelanggaran di beberapa TPS menjadi dasar rekomendasi PSU. Saiful mengungkapkan berbagai alasan terkait, seperti dugaan penandaan surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Luwu Timur.
Selain itu, ditemukan dua pemilih di Tana Toraja mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Masalah lainnya adalah adanya pemilih tanpa nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta penggunaan KTP luar wilayah TPS, seperti KTP Makassar yang digunakan untuk mencoblos di Tana Toraja.
Distribusi TPS Berpotensi PSU Berdasarkan temuan, distribusi TPS dengan potensi PSU mencakup:
- Enrekang: 3 TPS
- Tana Toraja: 2 TPS
- Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, dan Luwu Timur: Masing-masing 1 TPS
Beberapa TPS, seperti di Luwu Timur dan Tana Toraja, telah mendapat rekomendasi resmi dari Panwascam.
Proses penelitian dan kajian hukum masih dilakukan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat PSU sesuai aturan.
Di Jeneponto, ditemukan kasus pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) sebanyak 51 orang, yang terindikasi memiliki tanda tangan seragam pada daftar hadir, sehingga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dipending.
Baca Juga: Bentrokan Antarpendukung Pasangan Calon di Pilkada Jeneponto 2024
Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Saiful Jihad menyatakan,
“Kami terus mengawasi dan memastikan semua pelanggaran diusut sesuai regulasi, sehingga PSU bisa menjadi solusi bagi pelanggaran yang merugikan demokrasi.”
Pemungutan suara ulang di TPS yang terindikasi pelanggaran ini dapat memengaruhi waktu penyelesaian Pilkada di daerah terkait.
Hal ini juga menjadi perhatian penting bagi partisipasi pemilih agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, PSU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama di wilayah Sulawesi Selatan yang memegang peran signifikan dalam Pilkada serentak 2024.